03.30.08
Krisis Energi
Beberapa waktu ini bahkan sejak menjelang akhir tahun 2006, sering kali saya mendengar masalah krisis energi di dunia ini yang memberikan dampak cukup signifikan pada keadaan ekonomi baik di global ataupun di lokal. Salah satu contoh dampak krisis ini adanya Subprime Mortgage di Amerika yang mengakibatkan beberapa bank-bank besar mengalami kerugian cukup besar dan keadaan ekonomi Amerika yang hampir menuju resesi, yang tentunya sangat berdampak pada ekonomi global di negara lainnya termasuk Indonesia.
Semua berawal dari harga minyak dunia yang melonjak tinggi. Dalam teori ekonomi, harga ditentukan oleh demand dan supply. Karena minyak adalah sumber daya alam yang tidak di dapat diperbarui, secara logika, supply tidak akan bisa bertambah, malahan kemungkinan besar akan berkurang. Akan tetapi demand pasti akan terus meningkat karena pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat guna mengikuti pertumbuhan penduduk dunia yang berkembang terus.
Hal yang sama terjadi di Indonesia, dimana sumber energi yang tersedia tidak bisa menyaingi pesatnya kebutuhan energi yang terus meningkat. Akan tetapi, ada sedikit perbedaan di negeri kita ini, yaitu Pemerintah dengan segala kerendahaan hatinya, dapat memberikan subsidi yang cukup besar sehingga rakyat tidak merasakan krisis tersebut diatas. Sebagai ilustrasi, kebutuhan minyak di Indonesia adalah 1.5 kali lebih besar daripada produksi minyak bumi, sehingga memaksa pemerintah untuk mengimpor minyak dari luar negeri dengan harga pasar dan dijual dengan harga subsidi. Pertanyaannya, sampai kapan pemerintah akan kuat mengangkat beban rakyat yang begitu besar? Kepanikan ini mulai terlihat dengan adanya wacana-wacana untuk membatasi penggunaan bahan bakar bersubsidi. Menurut point of view saya, ini bukan merupakan solusi dari permasalahan awal kita. Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi adalah salah satu cara untuk memperlambat kolapsnya negara kita sehingga di kemudian hari Pemerintah harus memikirkan kembali cara lain untuk menyikapi krisis energi ini.
Yang kita perlukan adalah solusi. Permasalahannya (clue nya) adalah penggunaan minyak bumi dalam negeri yang lebih besar daripada produksi minyak bumi dalam negeri. Any idea.
From Andika Mongilala
PERTEMUAN DENGAN MENDIKNAS
Pertemuan ini dikarenakan aksi mahasiswa Unsrat senin (3/3- 2008) yang digelar di didepan Patung Sam Ratulangi Rektorat UNSRAT yang diterima langsung Oleh Pj Rektor/Ketua Senat UNSRAT Prof. DR.Ir. L.W.Sondakh. M.ec dan Para Pembantu Rektor serta Sekertaris Senat Prof. Wokas dan Panitia Pilrek Prof. Tenda dan Prof Solang dan kemudian massa mengarah ke Kantor DPRD I Prov. Sulut yang akhirnya diterima di Ruang Paripurna DPRD yang langsung oleh Ketua Dewan Syachrial Damopolii, beserta Anggita dewan Lainnya. Dan akhirnya memutuskan aspirasi mahasiswa Unsrat akan diteruskan ke Mendiknas dan DPR RI oleh DPRD Prov. Sulut yaitu Viktor Mailangkay, SH. MH, Jimmy Rembet, Olga Sampel (Pimpinan-pimpinan Fraksi) serta Pimpinan Mahasiswa UNSRAT yaitu Andika Mongilala – Ketua Senat Fak. Ekonomi, Winsi Kuhu – Ketua senat Fisip dan Harvani Boky – Ketua MPM UNSRAT yaitu Penolakan terhadap Pilrek Ulang di UNSRAT.
Pertemuan dengan Mendiknas
Akhirnya pada kamis (6/3-2008) Tim Berangkat dan langsung ketemu dengan Mendiknas beserta Dirjen dikti, Kepala Biro Kemahasiswaaan Kementrian dan Staf Ahli Menteri. Di sana Kami Mahasiswa Unsrat ingin mempertanyakan kepada Mendiknas atas persoalan pemilihan ulang, dari mendiknas sendiri mengeluarkan statemen bahwa pemilihan di UNSRAT cacat Hukum disebabkan Irjen Depdiknas telah check on the spot dan mendapatkan bahwa :
- Tidak adanya Rapat Senat Fakultas ketika mengusulkan 5 calon dari Fakultas
- Ada anggota Senat yang telah Pensiun
- ada anggota yang terlibat dan partai politik
- ada anggota senat yang lagi dalam studi belajar.
Pernyataan mendiknas sendiri langsung di bantah oleh beberapa Pimpinan Mahasiswa. Dan DPRD SULUT karna penjelasan tersebut tidak mendasar di Kepmendikbud 284 thn 1999 pada pasal 7 dan 8 (terlampir dibawah) bahwa jelas mendiknas hanya bertindak sebagai penerus/pengusul kepada Presiden sesuai hasil keputusan senat Universitas, sehingga dalam hal ini mendiknas sudah melampauwi batas kewenangganya sebagai menteri yang pada dasarnya tugasnya hanya sebgai Penerus atau pengusul bukan bertindak sebagai pengambilan keputusan, dalam hal ini yaitu Pilrek Ulang. Kami mahasiswa melihat tidak ada Tinjauan Yuridis/Hukum yang mendasar dalam Pernyataan Mendiknas mengenai Pilrek Ulang karna Senat Unsrat sendiri menyatakan Pemilihan ini sudah sah sesuai mekanisme yang ada. Berarti ada 2 pemahaman yang berbeda antara Mendiknas dan Civitas Akademika UNSRAT, di sisi Mendiknas Pilrek dinyatakan Cacat Hukum sedangkan Civitas akademika UNSRAT menyatakan sudah berlangsung Jujur, adil dan Sesuai Prosedur Rapat Senat Unsrat.
kami juga menanyakan kalau memang dinyatakan cacat hukum proses hukum apa yang sudah dilakukan mendiknas sedangkan yang Mendiknas Lakukan hanyalah menugaskan kepada Irjen tetapi menurut kami mahasiswa, itu juga bukanlah Proses Hukum melainkan tinjauan birokrasi dari kementrian, yang jadi pertanyaan kami yaitu mengenai penugasan menteri kepada irjen untuk meninjau langsung ke unsrat tentang informasi-informasi yang masuk ke menteri yaitu kesalahan-kesalahan dari pilrek yang dikirmkan dari Komisi Ombudsemen dan dari pihak –pihak yang dirasahasiakan. Tugas Iren tersebut tertanggal 3-7 Maret 2008 tetapi herarannya tanggal 4 maret 2008 sudah turun kep. Mediknas tentang pilrek ulang di Unsrat, Itu yang menjadi tanda tanya kepada mahasiswa dan civitas akademika UNSRAT serta DPRD SULUT karna setidaknya menutur pengamatan kami surat kep/ tersebut harus turun paling cepat tanggal 8 maret setelah mendapat laporan dari irjen dan kelihatan keputusan tersebut sudah ada sebelum irjen berangkat ke unsrat dan disini di duga ada konsipirasi.
Menurut Mendiknas sendiri Pilrek yang pertama sudah mulai di arahkan oleh Pj Rektor dan Sekretaris Senat Unsrat Prof Wokas ke mendiknas dan meminta agar pilrek unsrat ditunda sampai BHP di sahkan, menurut Mendiknas kesalahan semuanya itu ada pada Pj Rektor yang sekarang.
Setelah itu kami berusaha mengundang bapak mendiknas untuk langsung ke unsrat, melihat situasi dan kondisi serta klarifikasi ke seluruh civitas akademika unsrat atas keputusan yang bapak keluarkan mengenai pilrek ulang, tetapi Mendiknas tidak bersedia dan hanya mempercayakan semunya kepada Irjen dan Tim yang berangkat untuk mengklarifikasi di Unsrat.
Pertemuan dengan Komisi X DPR RI
Disana kami bertemu dengan beberapa anggota Komisi X dan menjelaskan duduk persoalan dan direspon baik Komisi X dan berjanji akan memangil Hearing mendiknas dan Pj Rektor UNSRAT dan jika Mendiknas Tetap bersih keras Pemilihan ulang harus digelar maka DPR RI melakukan Tes Uji Materil terhadap kebijakan mendiknas.
Lampiran
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 284 /U/1999
TENTANG
PENGANGKATAN DOSEN SEBAGAI PIMPINAN PERGURUAN TINGGI DAN PIMPINAN FAKULTAS
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
|
Menimbang : |
|
|
Mengingat : 1. |
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390); |
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859); |
|
3. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departermen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 1999); |
|
4. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1999; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN DOSEN SEBAGAI PIMPINAN PERGURUAN TINGGI DAN PIMPINAN FAKULTAS.
Pasal 7
|
(1) |
Pemberian pertimbangan calon rektor universitas/institut, ketua sekolah tinggi dan direktur politeknik/akademi dilakukan melalui rapat senat perguruan tinggi yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa tugas rrektor universitas/institut, ketua sekolah tinggi dan direktur politeknik/akademi |
|
(2) |
Pemberian pertimbangan calon pembantu rektor universitas/institut, pembantu ketua sekolah tinggi dan pembantu direktur politeknik/akademi dilakukan melalui rapat senat perguruan tinggi yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa tugas pembantu rektor universitas/institut, pembantu ketua sekolah tinggi dan pembantu direktur politeknik/akademi berakhir. |
|
(3) |
Pemberian pertimbangan calon dekan dilakukan melalui rapat senat fakultas yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa tugas dekan berakhir yang kemudian disyahkan senat senat perguruan tinggi. |
|
(4) |
Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan cara pemberian suara bertahap melalui prosedur yang diatur oleh statuta masing-masing perguruan tinggi dan/atau keputusan senat perguruan tinggi. |
|
(5) |
Pertimbangan senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) berupa: |
|
(6) |
Keabsahan rapat senat perguruan tinggi dan rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam statuta masing-masing perguruan tinggi dan/atau keputusan senat perguruan tinggi. |
|
(7) |
Tata cara pengusulan nama calon pimpinan perguruan tinggi dan dekan fakultas ditetapkan oleh senat perguruan tinggi. |
|
(8) |
Tata cara pengusulan nama calom pembantu fakultas ditetapkan oleh senat fakultas. |
|
(9) |
Pengusulan nama calom pimpinan fakultas dilakukan oleh dekan. |
Pasal 8
|
(1) |
Pertimbangan senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a disampaikan oleh rektor universitas/inmstitut, ketua sekolah tinggi dan direktur politeknik/akademi kepada menteri dengan dilampiri berita acara senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah rapat. |
|
(2) |
Hasil pertimbangan senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a, setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan digunakan oleh Menteri untuk: |
|
(3) |
Hasil pertimbangan senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf b digunakan oleh: |