09.30.08
RUU PORNOGRAFI TIDAK COCOK DIBERLAKUKAN DI INDONESIA
RUU PORNOGRAFI TIDAK COCOK DIBERLAKUKAN DI INDONESIA
Oleh
Andika Mongilala, SE
Mantan Ketua Senat Mahasiswa FE UNSRAT dan Mahasiswa S2 UNSRAT
RUU Pornografi, yang sebelumnya sempat dinamakan RUU Antipornografi dan Antipornoaksi, keberadaannya memang selalu mengundang polemik di masyarakat. Diyakini bahwa keberadaan dan sejumlah materi yang tercantum dalam RUU Pornografi tersebut melanggar prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia Indonesia, terutama hak-hak dasar kaum perempuan.
Menurut saya ini RUU Pornografi harus di Tolak karena :
1. Ini merupakan permainan beberapa pihak yang merasa dirinya Wakil Tuhan dan memposisikan mereka selayaknya Nabi (Tokoh-tokoh Pencetus dan Partai-Partai serta para Anggota DPR RI Pro Pengesahan RUU Pornografi), Namun tanpa mereka sadari mereka layaknya Terorisme atau Gerakan Pengganggu Keamanan yang hanya akan memecah belah persatuan NKRI. Di sadari RUU ini adalah suatu arah Konsep Primordialisme atau konsep Negara Agama dan RUU ini hanya berpotensi menghancurkan konsep “negara bangsa” yang multi kultur yang telah dibangun selama kurang lebih 63 tahun sejak Indonesia merdeka. Negara kita adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Bahkan dalam UUD 1945 pasca amandemen telah diatur dengan jelas mengenai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia
2. RUU Pornografi adalah sebuah isu legislasi yang paling Kontroversial sepanjang sejarah pembahasan RUU di Parlemen. Sebagai produk kebijakan publik, RUU ini belum selesai di tingkat konsep. Belum ada “konsensus nilai” tentang apa itu pornografi. Kalaupun DPR hendak memaksakan diri untuk segera mengesahkan RUU ini, itu artinya DPR akan mengesahkan RUU Pornografi sebagai konsep yang belum selesai. Tentunya, RUU yang dipaksakan akan menimbulkan persoalan yang lebih pelik lagi dari isu pornografi itu sendiri.
3. Sangat berbahaya, karena tidak mencerminkan kebhinekaan bangsa,
mengintervensi persoalan private warga negara tentang tubuh dan moralitas, khususnya tubuh perempuan. Memasung kebebasan berekspresi sebagai hak dasar manusia, rentan terhadap disintegrasi bangsa, dan multi tafsir sehingga dapat dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan setiap orang oleh orang atau kelompok tertentu
4. RUU Pornografi tidak perlu ada karna telah dimuat dalam UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak., UU No 32 Th 2002 Tentang Penyiaran, UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik., dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
5. Bagian-bagian dari RUU Pornografi ini justru menempatkan perempuan pelaku kriminal. RUU ini tidak sensitive gender atau gender mainstreaming.
6. tidak ada definisi final yang memuaskan semua pihak tentang konsep “pornografi”, bahkan ada kecenderungan definisi pornografi dibentuk berdasarkan pada sumber kekuatan nilai tertentu yang bersifat partikularistik. Negara ini adalah negara bangsa yang multi kultur, jika RUU ini hendak dijadikan UU, maka UU ini tidak boleh hanya. merepresentasikan kekuatan nilai yang lahir dari kelompok tertentu, lebih jauh RUU ini harus mampu merepresentasikan wajah multikulturalisme sebagai realitas politik dan budaya Bangsa Indonesia.
7. Sebuah RUU yang berada pada posisi kontroversial, tidak bisa dipaksakan menjadi UU. Jika ini ini dilakukan, justru yang muncul adalah suasana sosial
disorder, bukan sosial order. Kelompok-kelompok kepentingan yang tidak diakomodir dalam RUU tersebut, dan dipastikan akan ada perlawanan yang mengakibatkan resistensi dinegara ini.
8. melibatkan masyarakat sebagai polisi moral dalam RUU tersebut justru akan memicu konflik horizontal, chaos, equilibrium sosial yang terganggu. Karena pasti akan ada kelompok tertentu dengan mengatasnamakan moral dan agama akan melakukan gerakan sweeping terhadap obyek-obyek yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Pornografi, seperti Organisasi FPI dan Kaum-kaum yang mengatas namakan pengawas tindakan Pornografi.
9. Hanya akan mematikan potensi dari beberapa daerah yang berkonsep pariwasata, yang Pendapatan asli daerahnya yaitu menjual konsep Seni dan Kultur daerah itu sendiri. Seperti BALI, SULUT, PAPUA, Yogyakarta, dll.
Sangat disayangkan Perjuangan para pencetus Pancasila dan UUD 1945 sebagai Landasan NKRI, serta para pemimpin Negara RI (kurang lebih 63 tahun ini) yang mendirikan Bangsa Indonesia akan memberantakan segalanya akibat noda RUU Pornografi yang hanya merupakan Trik-trik politik sesaat dari para politikus. Oleh karena itu kita sebagai orang-orang yang melanjutkan perjuangan dialam kemerdekaan untuk mengusir segala pihak-pihak yang akan menghacurkan keutuhan NKRI.
09.20.08
RUU Pornografi dimainkan Agar tercipta Koalisi politik antara Pencetus bersama SBY-JK
ini artikelnya :
Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Tifatul Sembiring menegaskan, partainya belum tentu kembali mendukung Susilo Bambang Yudhoyono pada Pemilu 2009. Semua calon presiden memiliki bobot yang sama di mata PKS.
Bahkan, kata Tifatul di Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/9), dari sejumlah riset, koalisi PKS dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) adalah yang dianggap bisa mendatangkan pemilih dalam jumlah paling besar. Dari riset ini, sangat mungkin PKS menggandeng Megawati Soekarnoputri pada pemilihan presiden 2009.
”Terhadap Susilo Bambang Yudhoyono, PKS menerapkan zero option setelah koalisi kami berakhir tahun 2009. Akan ada pertimbangan ulang,” ujarnya.
Tifatul mengutarakan, mungkin seusai pemilu legislatif, pilihan PKS dalam berkoalisi pada pemilihan presiden tidak sama seperti tahun 2004. ”Koalisi partai Islam dengan partai nasionalis adalah yang bisa mendatangkan pemilih paling banyak,” ujarnya sembari menyebutkan keberhasilan koalisi PKS dan PDI-P pada beberapa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Tifatul juga mengesampingkan pendapatnya tentang calon presiden dari kalangan muda, yang pernah dilontarkannya beberapa waktu lalu. Namun, diakuinya, presiden atau wakil presiden dari kalangan muda memang menjadi keniscayaan pada waktu mendatang. ”Pemilu 2009 adalah kesempatan terakhir bagi calon yang usianya di atas 60 tahun,” katanya.
oleh karna itu saya berkesimpulan :
Pada saat yang lalu Pemerintah SBY-JK telah melihat berbagai koalisi-koalisi partai-partai islam serta tokoh-tokoh agama islam (pencetus RUU Pornografi) dengan berbagai tokoh-tokoh yang selalu bertentangan/oposisi dengan pemerintahan SBY-JK dan kegiatan-kegiatan koalisi tersebut bisa membahayakan keduanya, oleh karna itu Political will dari SBY-JK yaitu isu RUU Pornografii dimainkan dan nantinya akan di arahkan untuk disahkan agar menyamakan Visi dan Misi serta Kemauan para Pencetus RUU APP agar bisa terjalin lagi suatu kesamaan dan koalisi yang memperkuat SBY-JK dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden ke depan, saya melihat paket SBY-JK akan tetap diamankan dan dipersiapkan untuk bertarung dan ini merupakan strategi politik dari keduanya demi mengamankan kepentingan keduanya. saya melihat dan meramalkan dalam waktu dekat ini, RUU Pornografi akan segera ditetapkan sebagai undang-undang karna personil di DPR-RI/DPD jelas terlihat lebih banyak
mendukung apalagi koalisi berbagai pertai-partai besar dan Partai Islam dalam mendukung RUU Pornografi, dan ini merupakan langkah politik yang harus daimbil agar mengamankan posisinya. sebenarnya tindakan penolakan ini harus dimainkan oleh Pimpinan-pimpinan Partai Politik di daerah dan Para Gubernur maupun Bupati/Walikota agar tidak terdoktrin dengan kepentingan Pusat tetapi kepentingan daerah dan menyuarakan lewat DPR-RI/DPD Utusan daerah masing-masing. Oleh sebab itu DPR-RI/DPD perwakilan daerah-daerah yang menolak harus bersatu padu dan berkoalisi untuk menolak RUU Pornografi dan jangan melihat dari latar belakang Partai apa….
Andika Mongilala,SE
Mahasiswa Magister Management UNSRAT